May 17, 2025

New Release – Hukum

Judul: Rekonstruksi Sanksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi

Penulis: Dr. Agustina, SE, SH, MH, M. Psi

Berat: 170 Gram

Harga: Rp. 95.000,-

Sinopsis: Jasa konstruksi berperan penting dalam penyelenggaraan pembangunan nasional karena menghasilan produk konstruksi pendukung aktivitas dalam upaya meningkatkan sumber daya, memajukan kesejahteraan umum, sosial, budaya dan ekonomi secara berkesinambungan dengan menjunjung tinggi keadilan, keseimbangan antara hak individu serta kepentingan umum. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi didasarkan pada doktrin respondeat superior sebuah doktrin yang menyatakan korporasi sendiri tidak dapat melakukan kejahatan dan memiliki kesalahan. Hanya organ direksi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi yang dapat melakukan kejahatan dan melakukan kesalahan. Oleh karena itu, pertanggungjawaban korporasi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan direksi (vicarious liability) atas kesalahan yang dilakukan. Kelemahan pengaturan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi: Undang-Undang Jasa Konstruksi saat ini tidak mengatur sanksi pidana terhadap kecelakaan konstruksi dan kegagalan bangunan menimbulkan kelemahan. Penegakan hukum harus mengandalkan undang-undang lain, seperti Pasal 359-360 KUHPidana, Pasal 46-47 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Pasal 151, 157, dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Urgensi rekonstruksi pertanggungjawaban korporasi (stricht liability) berupa sanksi pidana, serta akumulasi denda terhadap pengulangan kejahatan (kecelakaan konstruksi dan kegagalan bangunan) guna mencapai Jasa Konstruksi yang berkeadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.