
Judul: Hukum Kepailitan dan PKPU Bagi Penyelesaian Kredit Macet UMKM Melalui Restrukturisasi Utang
Penulis: Dr. Ida Nadirah SH.MH. Prof. Dr. Widia Astuty, S.E.,M.Si.,QIA.,Ak.,CA.,CPA, Dr. Emmi Rahmiwita Nasution SH. M.Hum, Muhammad Hendry Devano S.H
Berat: 200 Gram
Harga: Rp.85.000,-
Sinopsis: Kepailitan merupakan implementasi atau penerapan lanjutan dari asas paritas creditorium dan pari passu prorata parte dalam sistem hukum yang mengatur harta kekayaan. Asas paritas creditorium mengandung makna bahwa seluruh aset milik debitor baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta kekayaan yang dimiliki saat ini maupun yang akan diperoleh di masa depan terikat untuk memenuhi kewajiban debitor kepada para kreditor. Adapun tujuan kepailitan itu sendiri yaitu menghindari terjadinya perebutan harta debitor oleh para kreditornya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, utang dipahami sebagai kewajiban yang memiliki nilai nominal dalam bentuk uang, baik yang sudah ada saat ini maupun yang mungkin muncul di masa mendatang, termasuk yang bersifat kontingen. Kewajiban ini dapat berasal dari suatu perjanjian maupun ketentuan undang-undang, dan harus dipenuhi oleh pihak debitor. Jika tidak dipenuhi, kreditor memiliki hak untuk menuntut pelunasan dari harta milik debitor. Dengan demikian, pengertian utang dalam undang-undang kepailitan memiliki cakupan yang cukup luas
